Labruk Kidul- Sudah lama Lumajang tidak lagi dipimpin langsung oleh Bupati dalam menjalankan roda pemerintahannya yang selama ini dipedang oleh wakil bupatinya. Karena selama beberapa bulan ini sang Bupati sedang menjalani proses hukum
DR. H. Sjahrajad Masdar, MA bersama keluarga |
DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., yang diberhentikan sementara selaku Bupati Lumajang oleh Menteri Dalam Dalam Negeri RI, sejak beberapa bulan yang lalu, tanda-tandanya akan aktif lagi memimpin Lumajang. Tanda-tanda mengenai akan aktifnya DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., sebenarnya sudah ramai di masyarakat sejak satu bulan terakhir. Namun, rumor itu, semakin santer setelah yang bersangkutan sempat beberapa kali melontarkan pernyataan, kalau dirinya akan segera aktif kembali sebagai Bupati Lumajang pada akhir Mei ini. Betapapun begitu, pada waktu itu masih sebatas rumor atau desas-desus yang berkembang di masyarakat. Kepastian mengenai akan segera aktifnya DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., sebagai Bupati Lumajang, setelah muncul keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember ke MA..Juga berdasarkan pernyataan wakil gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf
DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., tersandung dengan masalah system bantuan hukum DPRD Jember, semasa Ia ditunjuk selaku Pjs Bupati Jember 2005 yang lalu. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember, divonis bebas murni oleh majlis hakim. Kemudian pihak Jakasa Penuntut Umum tidak menerimakan putusan bebas murni itu, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Surat Keputusan MA, yang menolak pengajuan kasasi Jaksa itu, memang belum diterima Pemkab Lumajang. Sebab baru sebatas berita di situs milik MA RI. Jika salinan SK sudah turun, akan ditindaklanjuti dengan proses pemulihan nama baik atau rehabilitasi terhadap DR. H. Sjahrazad Masdar, MA.. Baru kemudian, pencabutan surat pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri RI.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Lumajang, Mansyur Hasan, SH., di ruang kerjanya Jum’at Pagi menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan surat dari Mahkamah Agung RI. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Kamis Malam. Diungkapkannya, kalau salinan SK Mahkamah Agung sudah turun, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan memproses pengaktifan kembali bupati.
Kabag Hukum menyatakan, pihaknya akan pro-aktif memproses, agar DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., bisa aktif kembali sesuai dengan ketentuan. Tetapi, untuk memproses, memerlukan landasan hukum yang jelas, yaitu, petikan SK Mahklamah Agung RI tersebut. Yang jelas, bagian hukummulai mempersiapkan sebala sesuatunya untuk memproses masalah pengaktifan kembali DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., sebagai Bupati Lumajang. (Mir)